TRANSMIGRASI
Transmigrasi (dari bahasa Belanda:
transmigratie) adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari
suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah
Indonesia. Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.
Tujuan resmi
program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan
kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja
untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
Seiring
dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan
dengan paradigma baru sebagai berikut:
- Mendukung ketahanan pangan dan
penyediaan papan
- Mendukung kebijakan energi
alternatif (bio-fuel)
- Mendukung pemerataan investasi
ke seluruh wilayah Indonesia
- Mendukung ketahanan nasional
pulau terluar dan wilayah perbatasan
- Menyumbang bagi penyelesaian
masalah pengangguran dan kemiskinan
Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan
penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi
bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan
Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi.
Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran
penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran
Penduduk Asal (TPA).
Transmigrasi merupakan program pemerintah yang berupaya
melakukan pemerataan penduduk dengan cara memindahkan penduduk di daerah-daerah
padat ke daerah-daerah yang jarang penduduknya. Penduduk yang sering menjadi
sasaran transmigrasi adalah yang bermukim di pulau Jawa dipindahkan ke daerah
tujuan transmigrasi seperti Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi.
Sejumlah
pihak mendorong agar program transmigrasi ditangani khusus oleh satu
kementerian tersendiri di pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Prorgam
transmigrasi dinilai efektif dan strategis untuk menjawab persoalan bangsa,
seperti kemiskinan, ketahanan pangan, pemerataan pembangunan wilayah,
pengangguran, dan pertahanan.
“Transmigrasi itu program strategis untuk menjawab persoalan bangsa. Untuk itu
perlu ditangani secara serius,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh
Indonesia (Opsi), Timboel Siregar,
Ia
mengusulkan agar urusan transmigrasi dapat ditangani oleh kementerian
tersendiri. Pemisahan transmigrasi dari urusan ketenagakerjaan, kata Timboel,
sangat mendesak. Terlebih kondisi geografis Indonesia yang sangat luas membuat
tantangan dan persoalan bangsa kian kompleks. “Misalkan saja, maraknya ancaman
klaim negara lain atas pulau-pulau yang tidak berpenghuni di Indonesia,” ungkap
Timboel.
Tidak hanya itu, sekalipun berpenghuni, masyarakat yang tinggal di daerah pulau
terdepan dan perbatasan di Indonesia pun masih hidup di bawah garis kemiskinan.
“Itu kenapa program transmigrasi perlu mendapat perhatian serius pada
pemerintahan Jokowi-JK,” tegas Timboel.
Usulan senada disampaikan Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan
Transmigrasi (P2MKT Kemenakertrans), Roosari Tyas Wardani. Ia berharap urusan
transmigrasi mendapat dukungan pemerintah agar menjadi institusi atau lembaga
tersendiri. “Entah apa namanya, yang terpenting transmigrasi yang lembaga
tersendiri yang tangguh,”
engatakan
manfaat program transmigrasi sangat nyata, seperti sabuk pengaman NKRI, juga
menghasilkan bahan pangan. “Oleh karena itu, perlu menjadi kementerian
tersendiri, pisah dari ketenagakerjaan,”
Sementara
itu, Sekretaris Badan Zakat Nasional (Baznas), Fuad Nashar, mengatakan
Indonesia perlu mengembangkan sistem dan cara-cara baru dalam menghimpun dana
masyarakat untuk mendukung program kesejahteraan sosial. Cara baru itu
diperlukan karena keterbatasan sumber pendanaan dari APBN. Salah satunya lewat
zakat. Sayang, potensi penggalangan dana lewat zakat tak tergarap maksimal.
“Sebetulnya mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam, sistem
dan cara yang dianggap baru itu sudah lama dikenal dalam kehidupan masyarakat
kita, yaitu zakat, infak, sedekah, wakaf, dan sebagainya,
CONTOH KASUS
Efektivitas program transmigrasi untuk penanganan
pengungsi konflik Poso
Kerusuhan sosial yang telah melanda
Kabupaten Poso dalam empat kali kerusuhan ini telah menimbulkan jumlah
pengungsi sebanyak 19.507 KK (78.030 jiwa) dan rusaknya rumah sebanyak 8.030
unit rumah. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko
KESRA) telah menyusun Kebijakan Penanganan Pengungsi yang salah satunya adalah
Penanganan Pola II yaitu program pemberdayaan terhadap para pengungsi yang
leading sektornya adalah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dibantu
oleh Pemerintah Daerah/Satkorlak. Pola ini telah dilaksanaan pada lokasi
penelitian yaitu Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Dataran Kalemba, Kabupaten
Poso, Sulawesi Tengah. Permasalahannya adalah apakah progran transmigrasi
efektif, untuk dipakai sebagai program penanganan pengungsi konflik Poso.
Tujuan penelitian ini adalah:
1) untuk mengkaji profil pengungsi korban konflik,
2) mengetahui pelaksanaan atau implementasi penanganan pengungsi kerusuhan Poso dengan memakai program transmigrasi dan tingkat efektivitasnya serta kesesuaian program,
3) memahami dan merumuskan program yang sesuai untuk penanganan pengungsi korban kerusuhan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan menggunakan pola pikir induktif dengan pendekatan fenomenologi. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan pengumpulan data skunder.
1) untuk mengkaji profil pengungsi korban konflik,
2) mengetahui pelaksanaan atau implementasi penanganan pengungsi kerusuhan Poso dengan memakai program transmigrasi dan tingkat efektivitasnya serta kesesuaian program,
3) memahami dan merumuskan program yang sesuai untuk penanganan pengungsi korban kerusuhan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan menggunakan pola pikir induktif dengan pendekatan fenomenologi. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan pengumpulan data skunder.
Menganalisisnya dengan membangun suatu
gambaran yang kompleks dan menyeluruh (holistik), dibentuk dengan kata-kata
atau deskripsi dari unit-unit informasi yang didapat pada tahap empiris Hasil
penelitian menunjukkan bahwa program transmigrasi yang bisa dipakai sebagai
program penanganan pengungsi korban konflik Poso adalah transmigrasi umum
dengan kriteria yang khusus. Dimana kriteria kekhususan dari program ini adalah
dalam satu UPT mempunyai agama yang sama dan ditempatkan dilokasi yang penduduk
sekitarnya beragama yang sama, dan polanya disesuaikan dengan pekerjaan
pengungsi sebelumnya. Program transmigrasi ini juga cukup efektif sebagai
program penanganan pengungsi korban konflik Poso, karena para pengungsi korban
konflik Poso sebagian besar adalah petani yang sangat membutuhkan tempat
tinggal dan pekerjaan.
Dalam program ini juga diberikan rumah, lahan pertanian
dan pembinaan dalam bidang usaha tani dan sosial budaya. Jadi dengan mengikuti
program transmigrasi ini, para pengungsi langsung segera bekerja dan
mendapatkan tempat tinggal yang menetap. Khusus untuk UPT. Dataran Kalemba,
program ini tidak efektif, karena banyak warga trans yang meninggalkan UPT. Hal
ini disebabkan permukimannya tidak memenuhi kriteria catur layak sesuai Kepmen
Nakertrans No. KEP.231/MEN/2002. Kata Kunci: Program Transmigrasi, Penanganan
Pengungsi
Sumber
didapat dari:
0 comments
Post a Comment