Followers

Total Pageviews

Clock Today

Popular Posts

Kampus Universitas Gunadarma

Kampus E Kelapa Dua universitas Gunadarma

Kampus Universitas Gunadarma

Internet Lounge Kampus E

Kampus Universitas Gunadarma

Kampus H Universitas Gunadarma

UG

UG Logo

Saturday, January 7, 2017

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA SEMESTER PTA 2016 / 2017

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA SEMESTER PTA 2016 / 2017
  


Nama
:
Krisna Widiasa
Kelas
:
4KA24 / Transfer  2015
NPM
:
1B115850

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA #

SOAL :

1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika!
2. Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
3. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!

JAWABAN :

1. Proses Komunikasi antara user dengan mesin adalah melalui sebuah Perangkat interface (antar muka yang dibangun dan dibuat serta dirancang agar dapat berinteraksi dengan komputer, sehingga manusia dalam mengoperasikan komputer dan mendapatkan berbagai umpan balik (feedback) yang ia perlukan selama ia bekerja pada sebuah sistem komputer. Para perancang interface komunikasi antara manusia dan komputer merancang sistem komputer yang bersifat user friendly yaitu mudah dipakai dan dimegerti oleh user.

Kebutuhan akan Interaksi manusia dan komputer adalah yaitu agar sebagai user dapat lebih cepat dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. serta dapat membuat waktu pengerjaannya lebih cepat dan tidak membutuhkan banyak biaya dalam membuat suatu pekerjaan

2. Fungsi dasar hukum dalam bidang layanan telematika adalah sebagai rambu-rambu hukum mengatur tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.

 Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

3. Penyebab penyalahgunaan fasilitas layanan telematika adalah perkembangan teknologi yang sangat cepat dan kurang diimbangi dengan sistem keamanan layanan telematika yang kuat sehingga menimbulkan kesempatan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan layanan telematika seperti penyebaran virus, pencurian data, hacking, cracking, dll. Adanya ajakan dari lingkungan sekitar, teman, atau maupun sebuah komunitas.

Dampak secara umum yaitu :
a. Layanan telematika menjadi lebih lambat
b. Kerusakan infrastruktur dari penyedia layanan
c. Kerusakan data yang bersifat Private
d. Kerahasiaan pengguna terganggu


Contoh : Penyisipan Virus Malware pada suatu situs dengan tingkat keamanan yang kurang dengan tujuan apabila ada user yang mengakses situs ini maka perangkat yang terkena seperti smartphone maupun perangkat PC akan terkena virus malware tersebut