Followers

Total Pageviews

Clock Today

Popular Posts

Monday, April 18, 2016

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI ATA 2015/2016

 Nama : Krisna Widiasa
Kelas : 4KA24/Transfer 2015
NPM : 1B115850
Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI


 Soal

1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !

2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !

3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!

4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !

Jawaban

1. Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok oranglembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.

Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).

Fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi adalah pembatasan hukum atau aturan yang dibuat dalam pemanfaatan teknologi sistem informasi. Perkembangan teknologi yang sangat pesat mendesak orang-orang dalam melakukan kegiatannya menggunakan internet agar mereka tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dalam pemanfaatannya seperti menjiplak hasil karya orang, penyadapan, hacking, perusakan data maka dibutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut untuk mengakses atau memanfaatkan internet.

2. Adapun beberapa contoh kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi adalah :

SMS Sampah

Menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, SMS sampah seperti itu termasuk dilarang sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 21 UU itu disebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan dinilai bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum. Jika dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, masyarakat dapat menuntut operator telepon selular karena tidak mengindahkan kenyamanan mereka selaku konsumen telekomunikasi.

Kepanikan di TweetDeck

Seorang remaja 19 tahun di Austria menemukan ada celah kemanan pada TweetDeck, aplikasi yang populer digunakan untuk mengelola beberapa akun Twitter. Celakanya, celah tersebut bisa digunakan untuk membuat akun Twitter orang lain menjadi zombie.

Caranya adalah dengan mengirimkan sebuah kode JavaScript di dalam Tweet sehingga akun milik orang lain dipaksa untuk meng-RT kicauan dari akun pengirim. Remaja itu sudah memberitahukan Twitter mengenai celah keamanan temuannya, sayangnya sudah ada orang lain yang memanfaatkannya sebelum celah tersebut diperbaiki.
Dalam kaitannya peretasan ini berkaitan dengan UU ITE Pasal 30 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

3. Terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan adalah sebagai berikut :

   - Akses internet yang tidak terbatas.
   - Kelalaian pengguna komputer.
   - Mudah dilakukan namun akan sulit dilacak dengan alasan keamanan yang kecil
      dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
   - Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa
      ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan
      pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh di atas
      operator komputer
   - Sistem keamanan jaringan yang lemah.
   - Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hukum.


4. Yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan adalah :

- Mengamankan sistem fisik, data dan jaringan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.

- Mengamankan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

- Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime


Sumber Referensi

UU informasi dan Transaksi Elektronik, Tersedia pada Link :
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

(Diakses 18 April 2016)

0 comments

Post a Comment