Nama : Krisna
Widiasa
Kelas : 4KA24/Transfer
2015
NPM : 1B115850
Tugas 2 Etika
& Profesionalisme TSI
Soal
1. Jelaskan tentang fungsi
regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !
2. Berikan contoh dan jelaskan
salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam
teknologi informasi !
3. Apa yang menyebabkan
terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
4. Apa yang harus dilakukan untuk
pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi
regulasi/aturan yang sudah ditetapkan !
Jawaban
1. Peraturan
adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok oranglembaga dalam
rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan
perilaku manusia atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi
dan pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
Fungsi
regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi adalah pembatasan hukum atau aturan yang dibuat dalam
pemanfaatan teknologi sistem informasi. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat mendesak orang-orang dalam melakukan
kegiatannya menggunakan internet agar mereka tidak melakukan hal-hal yang melanggar
hukum dalam pemanfaatannya seperti menjiplak hasil karya orang, penyadapan,
hacking, perusakan data maka dibutuhkan pengaturan hukum
yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut untuk mengakses atau memanfaatkan internet.
2. Adapun beberapa contoh kasus
berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi adalah :
SMS Sampah
Menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, SMS sampah seperti itu termasuk dilarang sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 21 UU itu disebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan dinilai bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum. Jika dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, masyarakat dapat menuntut operator telepon selular karena tidak mengindahkan kenyamanan mereka selaku konsumen telekomunikasi.
Kepanikan
di TweetDeck
Seorang remaja 19 tahun di
Austria menemukan ada celah kemanan pada TweetDeck, aplikasi yang populer
digunakan untuk mengelola beberapa akun Twitter. Celakanya, celah tersebut bisa
digunakan untuk membuat akun Twitter orang lain menjadi zombie.
Caranya adalah dengan mengirimkan sebuah kode JavaScript di dalam Tweet sehingga akun milik orang lain dipaksa untuk meng-RT kicauan dari akun pengirim. Remaja itu sudah memberitahukan Twitter mengenai celah keamanan temuannya, sayangnya sudah ada orang lain yang memanfaatkannya sebelum celah tersebut diperbaiki. Dalam kaitannya peretasan ini berkaitan dengan UU ITE Pasal 30 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. Terjadinya
penyalahgunaan regulasi/aturan adalah sebagai berikut :
- Akses
internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer.
- Mudah dilakukan namun akan sulit dilacak dengan alasan keamanan yang kecil
- Kelalaian pengguna komputer.
- Mudah dilakukan namun akan sulit dilacak dengan alasan keamanan yang kecil
dan tidak diperlukan peralatan
yang super modern.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa
ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa
ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan
pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja
sebuah komputer jauh di atas
operator komputer
- Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya
perhatian masyarakat dan penegak hukum.
4. Yang
harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi
informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan adalah :
- Mengamankan sistem fisik, data
dan jaringan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
- Mengamankan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime
Sumber
Referensi
UU informasi dan
Transaksi Elektronik, Tersedia pada Link :
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
(Diakses 18 April 2016)
0 comments
Post a Comment